Siapa saja yang harus membayar qadha (utang puasa) dan fidyah? Berikut rincian ringkasnya.
Disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullahmengatakan,
وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً:
أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ.
وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ.
وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ.
وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ.
Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu:
- Tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadhan berikutnya padahal mampu,
- Tidak puasa yang mengharuskan qadha’, tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan,
- Tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan
- Tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila.
Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua:
- Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah.
- Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 10 Syawal 1441 H, 1 Juni 2020
Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com